Definisi Beban Kerja Dosen
Beban Kerja Dosen merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dasar Hukum Beban Kerja Dosen
- UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
- UU Nomor RI 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen
- PP RI Nomor 60 Tahun 1999 ttg Pendidikan Pendidikan Tinggi
- PP RI Nomor 61 Tahun 1999 ttg Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
- PP RI Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan
- PP RI Nomor 37 Tahun 2009 ttg Dosen
- PP RI Nomor 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk
Dosen - Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 ttg Jabatan
Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan RI No 48/D3/Kep/1983 ttg Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada
Perguruan Tinggi